Sangat beragam modus operandi yang digunakan dalam kasustrafficking, di antaranya untuk konsumsi pedofil. Kasus seperti ini banyak ditemukan di Bali, meski tidak menutup kemungkinan telah berlangsung pula di daerah lain. Jaringan kaum pedofil tampaknya sangat rapi dan terorganisasi, bersifat internasional, dimana pihak yang satu dan pihak yang lain saling memberikan dukungan dalam bisnis mereka. Jika kita perhatikan, dalam jaringan internet pun kita bisa menjumpai dengan mudah penawaran-penawaran anak dan remaja untuk konsumsi kaum pedofil ini. Anak yang menjadi korban berada dalam tahap usia sekitar 9 tahun hingga 15 tahun. Tidak sedikit berhasil diungkap kasus seperti ini berasal dari Karangasem dan Bali. Mereka diperdagangkan untuk tujuan dalam dan luar negeri. Untuk dalam negeri seperti Kuta dan Denpasar; sedangkan untuk tujuan luar negeri seperti Jepang, Jerman, Amerika, Prancis, Belanda, dan Thailand.
Sisi lain dari modus operandi adalah dalam bentuk perkawinan
transnasional. Bentuk ini dapat dikatakan sebagai rekayasa, karena dibuat seolah tampak legal. Ada dua bentuk perdagangan perempuan melalui perkawinan.
Pertama, iming-iming perkawinan menjadi cara untuk menipu perempuan dan setelah dikawini mereka kemudian disalurkan kedalam industri seks atau prostitusi.
Kedua, perkawinan yang dikomersialkan, dan fenomena ini seringa diberi istilah "istri pesanan" yakni perkawinan yang diatur antara perempuan-perempuan Indonesia dengan laki-laki dari negara lain, seperti: Taiwan, Malaysia, dan negara-negara Arab. Kasus Taiwan misalnya; sejak 1992 setiap tahunnya lebih dari 2000 perempuan Indonesia menikah dangan laki-laki Taiwan dan memperoleh izin untuk pergi ke Taiwan. Meski perempuan-perempuan ini pergi ke Taiwan karena alasan perkawinan, penelitian Taiwan Economy Trade Organization (TETO), berhasil memperlihatkan bahwa perkawinan yang dimasuki bukanlah bentuk relasi romantis emosional, melainkan bentuk pertukaran. Yang ditukarkan adalah pemenuhan ekonomi pihak-pihak yang "menyerahkan" atau berhasil menggaet perempuan khususnya orang-orang yang terlibat dalam jaringan bisnis ini, dengan tubuh dan keseluruhan diri perempuan. Mereka yang terlibat adalah perantara pertama (yang berhubungan langsung dengan pihak pengantin laki-laki), perantara kedua (yang melangsungkan segala proses yang diperlukan), dan perantara selanjutnya (yang berhasil mempertemukan dengan pihak perempuan). Apa yang diperoleh pihak perempuan sendiri?.. "Keuntungan" mereka hanyalah maskawin yang diterima keluarga, dan tidak lebih dari itu.